(Tak) Merelakan Udara yang Semakin Tercemar
Oleh :
Wahyu Lailatul A (123654001), Dalin Nadhifatuzzahro (123654017), Dian Kurvayanti I (123654018), dan Ella Wahyuni (123654039).
(Pendidikan IPA 2012 A)
Polusi udara sudah menjadi masalah global. Sumbernya berasal dari sumber tidak bergerak (misalnya
cerobong suatu industri), sumber bergerak (misalnya kendaraan bermotor) maupun
kombinasi dari keduanya (misalnya kawasan industri). Indikator fisik pencemaran
udara berupa warna dan bau. Udara yang bersih seharusnya tidak berwarna dan
tidak berbau. Adanya warna dan bau pada udara menunjukkan adanya polutan. Hal ini terlihat dari fenomena yang
ada pada gambar di atas. Gambar tersebut diambil di kawasan
perempatan Krian pada pukul 14.00 WIB. Dalam gambar, terlihat lapisan seperti kabut berwarna putih yang menyelimuti permukaan jalan
hingga ketinggian sekitar 1 meter. Selain lapisan putih tersebut, bau khas sisa pembakaran bahan bakar
amat kuat tercium di tempat tersebut. Adanya warna dan bau tersebut menunjukkan
udara di perempatan Krian telah tercemar. Lapisan putih yang terdapat pada jalan tersebut merupakan gas yang
dihasilkan oleh kendaraan bermotor yang melintas. Lapisan asap putih dengan ketinggian 1 meter tersebut
terkumpul pada saat jumlah
kendaraan bermotor yang melintasi kawasan itu tidak terlalu padat. Bisa
dibayangkan jika volume
kendaraan yang melintas semakin meningkat, pastilah tingkat tercemarnya atmosfer
juga akan semakin tinggi.
Berdasarkan Department of Environment &
Conversation tahun 2005 kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi di
daerah perkotaan dan menyumbangkan 70% emisi nitrogen oksida (NOX), 52% emisi VOC, dan 23% partikulat. Kepulan asap dari gas buang
kendaraan tersebut, lebih berbahaya dibanding dengan perokok aktif. Sebab, gas buang kendaraan di jalanan
mengandung sulfur dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOX)
dan partikel halus berdiameter hingga sepuluh mikrometer yang dapat
mengakibatkan beberapa penyakit pada paru-paru dan berujung pada kematian.
Komposisi
Emisi Kendaraan bermotor meliputi gas CO, CO2, oksida nitrogen (NOx),
oksida sulfur (SOx), Hidrocarbon, partikulat debu termasuk timbal
(Pb). Kegiatan transportasi berperan besar terhadap
polusi udara atmosfer. Setiap liter bahan bakar yang dibakar akan menghasilkan
emisi sekitar 100
gram karbon monoksida, 30 gram oksida nitrogen, 2,5 kg karbon dioksida dan
berbagai senyawa lainnya termasuk senyawa sulfur (Hickman, 1999).
Senyawa
karbon monoksida (CO) terbentuk dari pembakaran mesin kendaraan bermotor yang tidak
sempurna. Sedangkan
gas CO2 dihasilkan dari pembakaran sempurna mesin. Gas
CO dan CO2 merupakan gas efek rumah kaca yang menyebabkan
peningkatan suhu lingkungan.
Oksida
nitrogen (NOx),
NO dan NO2 merupakan hasil pembakaran
mesin pada suhu yang tinggi.
Gas NOx dapat menyebabkan pencemaran yang serius, diantaranya adalah
hujan asam dan kabut fotokimia. Hujan asam terjadi karena bereaksinya gas NO
dengan oksigen dan uap air di atmosfer menghasilkan asam nitrit.
Asam nitrit menyebabkan
air hujan yang turun memiliki pH yang rendah. Sedangkan, kabut fotokimia terjadi
karena adanya interaksi antara gas hasil emisi berupa gas NOx dengan
hidrokarbon (HC) yang dibantu oleh sinar ultraviolet. Hal ini menyebabkan,
kabut fotokimia lebih terlihat pada siang hari. Gas SOx juga dapat menyebabkan hujan asam
sebagai akibat
bereaksinya SOx dengan air di atmosfer membentuk asam sulfat.
Pertikulat debu hasil dari proses pembakaran kendaraan bermotor berupa debu
yang sangat kecil (±
0.01µm) dapat menyebabkan menurunnya jarak pandang (atmosfer tercemar).
Secara
umum, dampak yang ditimbulkan oleh polusi udara tidak dapat dihilangkan.
Mengingat bahwa jumlah penduduk setiap tahun semakin bertambah dimana secara
tidak langsung juga menambah jumlah kendaraan bermotor. Akan tetapi, kita dapat
menekan
tingkat pencemaran udara tersebut agar tidak terus meningkat. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan cara menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Penurunan emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan memperhatikan
kualitas bahan bakar dan pengurangan jumlah kendaraan, dengan jalan
memperbanyak angkutan massal dan pengurangan kendaraan pribadi. Selain itu,
tindakan pencegahan yang harus dilakukan terkait emisi gas buang kendaraan
adalah merawat mesin kendaraan bermotor agar berfungsi baik, melakukan
pengujian emisi kendaraan secara berkala, dan memasang filter pada knalpot.
Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Permen LH No.04
tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru
dan Kepmen LH 05/2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Lama. Dalam peraturan tersebut telah jelas ditentukan
batas maksimal CO, HC dan NOx yang dihasilkan
setiap tipe kendaraan. Selain mengendalikan emisi gas buang kendaraan, tindakan
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara adalah
dengan penanaman dan perluasan ruang terbuka hijau. Tumbuhan dapat mengubah CO2
menjadi O2. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi juga harus
dilakukan dan beralih menggunakan transportasi massal
seperti bus, angkot, dan kereta api. Selain itu dibutuhkan kesadaran dari
setiap pengguna kendaraan bermotor untuk mengukur emisi gas buang kendaraannya
secara berkala.
4 komentar:
Waaaaah, artikelnya keren banget. Sangat menarik dan bermanfaat. Artikel ini berisi permasalahan yang sangat dekat dengan kita dan disertai penyelesaian yang sangat aplikatif. Keep posting!
artikelnya bagus......menambah wawasan tentang masalah yang kontekstual :) good joooob
Turut membantu saya untuk menyelesaikan tugas. Lanjutkan kak, ngomong-ngomong posternya kece badai. Nice post :D
Menarik sekali artikelnya. Biaa dijadikan referensi. Terima kasih postingannya :-)
Posting Komentar